![]()
PENGUMUMAN
PPLN TORONTO
Bersama ini disampaikan bahwa berdasarkan Peraturan KPU No. 11 Tahun 2008 sebagai berikut:
BAB V
PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH TETAP LUAR NEGERI
DAN DAFTAR PEMILIH TAMBAHAN LUAR NEGERI
Bagian Kesatu
Daftar Pemilih Tetap Luar Negeri
Pasal 21
PPLN menyusun dan menetapkan DPTLN berdasarkan DPSHPLN sebagaimana dimaksud dalam pasal (20) ayat (4)
DPTLN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan basis TPSLN
PPLN dalam menyusun DPTLN menggunakan formulir (Model A 3 LN)
DPTLN ditetapkan paling lambat 20 (dua puluh) hari sejak disahkan DPSHPLN sebagaimana dimaksud pada Pasal (20) ayat (3)
DPTLN sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan oleh PPLN kepada KPU dengan tembusan kepada Kepala Perwakilan Republik Indonesia
DPTLN dengan basis TPSLN digunakan KPPSLN dalam melaksanakan pemungutan suara di TPSLN.
Bagian Kedua
Daftar Pemilih Tambahan Luar Negeri
Pasal 22
DPTLN dengan basis TPSLN sebagaimana dimaksud Pasal (21) ayat (4) dapat dilengkapi dengan Daftar Pemilih Tambahan Luar Negeri (DPTBLN) sampai hari/tanggal pemungutan suara.
DPTBLN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas data pemilih yang telah terdaftar dalam DPTLN disuatu TPSLN, tetapi karena keadaan tertentu tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPSLN tempat bersangkutan terdaftar
Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud ayat (2) yaitu meliputi keadaan karena menjalankan tugas pada saat pemungutan suara atau karena kondisi tidak terduga di luar kemauan dan kemampuan yang bersangkutan, misalnya karena sakit, menjadi tahanan, tertimpa bencana alam sehingga tidak dapat menggunakan hak suaranya di TPSLN yang bersangkutan.
Penyusunan DPTBLN menggunakan formulir (Model A 4 LN)
Dengan diumumkannya Daftar Pemilih Tetap Luar Negeri Toronto, WNI (Warga Negara Indonesia) yang ingin memberikan tanggapan atas DPTLN tersebut dapat mengirimkannya kepada:
PPLN KJRI Toronto
129 Jarvis Street
Toronto, ON, M5C 2H6
Email: PPLN@indonesiatoronto.org
Klik disini untuk melihat secara lengkap Daftar Pemilih Tetap Luar Negeri Toronto
Toronto, 17 September 2008
Ketua PPLN Toronto
Harlan Hakim